foto oleh transtv.co.id
Penulis oleh AURA NAYLA ARIFIN Balocci, 20/ Agustus / 2006 SULAWESI SELATAN II SMAS SEMEN TONASA aurapangkep942@gmail.com
LATAR BELAKANG
Pemuda diharapkan untuk menjadi penerus yang baik dan bijak dalam bertingkah dan berperilaku. Namun kenyataanya, seiringberjalannyawaktubanyak pemuda yang tidakingat arti daribertingkah dan berperilaku, merekahanyamemikirkan rasa ingindiakui oleh teman dan orang sekitarnya,
tanpa memikirkan dampaknya. Seperti kejadiaan yang di alami oleh dua remaja berinisial RU (15) dan RE (11), terlibat dalam kecelakaan tunggal pada Rabu (6/4/2022) di Balikpapan, persisnya di kawasan Jalan Pandan Barat, Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan sekirapukul 13.00 Wita (dalam News, 2022).Kejadian ini jelas tidak sejalan dengan Undang – Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 281 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Berdasarkan UU tersebut, anak yang berusia di bawah usia 17 tahun belum bisa mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Berdasar kansurvei yang dilakukan di lapangan diperoleh bahwa pelaku freestyle motor merupakan seorang laki-laki dengan rentang usia 14-16 tahun. Dalam rentang tersebut 42,8 % terdiri dari remaja yang melakukanfreesstyle motor sedangkanuntuk 57,2% merupakanremajaakhir yang memasuki tahap perkembangan dewasa awal. Partisipan survey terdiri dari 11,8% siswa Sekolah Menengah Pertama, kemudianada 52,9% siswa Sekolah Menengah Atas atau sederajatnya, 29,5% terdiri dari mahasiswa yang sedang menempuh kuliah, dan 5,9% partisipan yang telah bekerja. Dibawah ini ada kurva dimana terjadi kasus kecelakaan lalu lintas selama 3 tahun.
PERMASALAHAN
Kemajuan transportasi memberi dampak positif dan negative bagi masyarakat. Dengan adanya alat transportasi, mempermudahmobilisasimasyarakatdalammelakukanaktivitas dan di sisi lain
padatnya pengendara terkadang mengakibatkan tidak taat dalam lalu lintas dan sering terjadi kecelakaan yang berakibat fatal. Ironisnya, pengendara yang sering melakukan pelanggaran lalulintas yaitu para remaja. Jenis pelanggaran yang sering dilakukan seperti tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak menggunakan pengaman seperti helm hingga melakukan freestyle.
“Freestyle” atau ugal - ugalan merupakan aksi di jalan raya yang tidak diperbolehkan secara aturan, selain mengganggu ketertiban berlalulintas, juga membahayakan dirinya dan orang lain. Freestyle sangat merugikan bagi generasi penerus bangsa, ada beberapa faktor yang mempengaruhi remaja ingin melakukan freestyle atau ugal – ugalan saat berkendara. Faktor internal atau keinginan sendiri, maraknya freestyle atau ugal – ugalan terjadi karena keinginan sendiri yang sangat kuat. Ditambah lagi dengan adanya dorongan dari luar seperti teman atau sosial media yang mereka lihat. Faktor eksternal atau fakto rkeluarga. Dari hasilpenelitian, orang tuajustrumemberikanfasilitaskendaraankepadaanaknya yang usianya belum diperbolehkan untuk berkendara, orang tua bahkan membiarkan anaknya mengendarai sepeda motor untuk berangkat ke sekolah. Namun kurangnya kesadaran orang tua terhadap bahaya-bahaya saat anak mengendarai sepeda motor.
PEMBAHASAN / ANALISIS
Lantas bagaimana cara kita aman dan nyaman saat berkendara? sedangkan kita belumsadarataskewajibankitamenjagakeamanan dan kenyamanandiri dan orang lain?Berdasarkan data dari Korp Lalu Lintas (Korlantas) Djoko Setiwowarno, pengamattransportasi Unika Soegijapranata Semarang, mengumumkanbahwapengendarasepeda motor lebihrawan dan mendominasisebanyak 75% angkakecelakaan di Indonesia, dan yang menjadi korban adalahusiaproduktifantara 15 – 40 tahun, Aditya 2019 (dalamRenanda, 2022). Kegiatan – kegiatan yang tidakmemberikanmanfaatituharussegerakitahilangkan.
Kasus kecelakaan karena freestyle sering kita dengar dan baca di media massa atau pun terjadi di sekitar kita, maka saya mangambil program Stop “Freestyle” Cegah Kematian Dini. Ini harus menjadi program yang secepatnya di terapkan pada masyarakat khususnya remaja, dengan berbagai macam cara yang akan saya lakukan ketika saya menjadi anggota DPR.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara, yang tentunya harus bisa mengambil peran besar untuk memecahkan dan mengakhiri sebuahpermasalahan yang ada di masyarakat. MenurutUndang – Undang Dasar 1945 pasal 20A ayat (1) menyebutkanbahwa Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsipengawasan. Karenanya, jika saya menjadi legislator saya akan berkontribusi dengan memaksimalkan fungsi parlemen melalui tiga fungsi yaitu:
- Fungsi Legislasi
Di fungsi legislasi ini saya akan melakukan revisi seperti penagasan pada UU NO. 22 Tahun 2009 pasal 281 tentang lalulintas dan dipasal 106 ayat 1 tentangsetiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi. Dengan menegaskanhukumkepadamasyarakat yang melanggar UU tersebut, hukum yang akandiberikan juga akan diperketat, hukum yang nyataakanmembuatmasyarakat menjadi takut untuk melakukannya. Karena masihbanyaknya yang melanggar UU NO. 22 Tahun 2009 pasal 281, saya akan menambahkan sangsi atau hukuman yang lebih berat lagi agar masyarakat jera. Memberikansosialisasikepadamasyarakatterkhususnyaremaja agar tidak melakukan kesalahan dalam berkendara dan bekerjasama dengan pihak kepolisian
- Fungsi Anggaran
Fungsianggaran DPR adalah memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN yang diajukan untuk presiden (dalam DPR.go.id, 2016). Sebagai DPR saya ingin menganggarkan program “MC (MILLENNIAL CIRCUIT)” dengan membangun sirkuit di seluruh kota di Indonesia. Tujuan saya mengambil program ini adalah dengan meminimalisir terjadinya freestyle yang akan dilakukan remaja di tempat umum, denganinimerekatidakakanmengganggukenyamanan dan keaamanan orang lain saatberkendara. Hal ini juga akanmenguntukanbagigenerasimuda Indonesia, karena program inidapatmeningkatkanbakat dan minat yang dimiliki oleh generasimuda, program ini juga diharapkan agar generasimudasadarakankeamanandiri dan orang lain.
- Fungsi Pengawasan
Melalui fungsi pengawasan ini, saya selaku DPR akan mengawasi secara langsung Undang-Undang dan program-program yang telah ditetapkan, kemudian DPR mengadakan rapat secara rutin atau evaluasi bersama dengan pihak yang kami ajak bekerja sama.
KESIMPULAN / SARAN
Kurangnya kesadaran terhadap generasi muda mengakibatkan minimnya kepedulian, kesadaran, dan kewaspadaan untuk membedakan mana yang harus dilakukan dan tidak dilakukan. Maka perludi lakukan ketegasandalambertindak agar generasimuda dapat menaati segala peraturan yang telah ditetapkan. Bakat dan minat para generasamuda juga kitaperludukung dan kembangkan. Untukituterciptalah program MC (Millenial Circuit) yang berperan sebagai penunjang untuk generasimuda yang bersifatkekinian.
REFERENSI / DAFTAR PUSTAKA
DPR.go.id. (2016). BADAN AKUNTABILITAS KEUANGAN NEGARA. https://www.dpr.go.id/akd/index/id/Tentang-Badan-Akuntabilitas-Keuangan-Negara
https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/05/24/ini statistikkejadianhinggajumlah korban kecelakaanlalulintas
News, T. (2022). Gara-Gara Freestyle, 2 Remaja di Balikpapan Terlibat Kecelakaan Tunggal, Seorang Tewas di Tempat. https://kaltim.tribunnews.com/2022/04/07/gara-gara-freestyle-2-remaja-di-balikpapan-terlibat-kecelakaan-tunggal-seorang-tewas-di-tempat
Renanda, E. (2022). akultulasi diri terhadap pelaku perilaku freestyle motor. http://v2.eprints.ums.ac.id/archive/etd/104753
Undang – Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
